news
Langganan

Wartawan Disebut Bikin Anak AG Trauma, KPAI Lapor ke Dewan Pers - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Restu Wahyuning Asih  - Espos.id News  -  Rabu, 19 April 2023 - 11:44 WIB

ESPOS.ID - Awak media mengambil gambar suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Esposin, JAKARTA — Salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG, 15, dilaporkan mengalami trauma akibat wartawan yang membuat Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melapor ke Dewan Pers.

Dalam siaran persnya, KPAI menyinggung soal masa depan anak AG dan hak yang melekat pada sang pelaku. 

Advertisement

"KPAI sepakat dengan proses hukum sebagai aspek pendidikan dan mendukung tanggung jawab anak atas kesalahannya. Namun proses hukum tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak anak dan serius mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tulis KPAI pada Jumat (14/4/2023).

Pihaknya pun mengunggah 7 hal yang menjadi perhatian mereka terhadap nasib anak AG, salah satunya yakni mengkritik tindakan media.

Advertisement

Pihaknya pun mengunggah 7 hal yang menjadi perhatian mereka terhadap nasib anak AG, salah satunya yakni mengkritik tindakan media.

Pada poin kedua, KPAI menyebut perhatian dari wartawan membuat pelaku anak trauma karena menjadi sorotan publik.

"Tampak kerumunan media yang mencegat anak AG ketika hendak masuk ke mobil. Keterangan psikolog dan pekerja sosial pendamping anak AG menyebutkan kejadian tersebut membuat anak trauma," ungkap KPAI.

Advertisement

Hal ini juga berkaitan dengan dibacakannya aktivitas seksual anak AG di hadapan peserta sidang, yang akhirnya menjadi konsumsi publik. 

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman hakim persidangan. 

"Hakim menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci. Pembacaan yang cenderung rinci itu bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.”

Advertisement

Dari sini, KPAI mengajukan beberapa rekomendasi kepada Dewan Pers untuk memberikan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPPA.

"Eksploitasi identitas anak berhadapan hukum mengakibatkan dampak luar biasa dan berkepanjangan pada anak tumbuh kembang anak. Serta mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak," tulis KPAI. 

Di lain sisi, KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara terkait kode etik persidangan anak AG.

Advertisement
 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPAI Lapor ke Dewan Pers, Sebut Wartawan Buat AG Trauma”.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif