by Redaksi - Espos.id News - Minggu, 5 Februari 2012 - 15:29 WIB
SLEMAN--Seorang oknum dari Kejaksaan Wonogiri berinisial Tt, 35, diarak warga setelah ketahuan dengan teman wanita yang masih bersuami di Mejing Kidul, Gamping, Sabtu (4/2) dini hari kemarin. Sampai Minggu Sore, oknum jaksa pidana umum (jampidum) ini masih belum dilakukan pemeriksaan.
“Kita belum bisa proses karena belum ada pengaduan resmi dari pihak suami perempuan yang digrebek,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Widi Saputro, Minggu (5/2/2012).
“Karena Pengaduan ini yang menjadi dasar apa benar terjadi perzinahan atau tidak,” tegas kasat Reskrim.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga yang mengetahui Tt bertandang ke rumah perempuan berinisial S di Mejing Kidul Gamping sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya warga mengira bertamu, namun setelah ditunggu sampai larut malam, Tt tidak juga keluar dari rumah S.
Akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada suami S. Bersama suami S warga langsung mendobrak rumah S sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati keduanya sedang berduaan di kamar. Setelah melapor tokoh masyarakat setempat, keduanya diarak warga ke Polsek Gamping. Kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman.
“Setelah diarak ke polsek Gamping, langsung diarahkan ke PPA Polres Sleman,” kata kata salah satu anggota Polsek Gamping, Brigadir Danang.
Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini mengatakan oknum jaksa yang digerebek tersebut merupakan kejadian yang kedua kalinya. Sekitar bulan November 2011 Tt pernah digerebek polisi dalam razia pekat di salah satu penginapan di Seturan Caturtunggal, Depok. Polisi mendapati Tt bersama teman wanitanya.
“Ini yang kedua kalinya. Kalau ada pengaduan resmi dari suami perempuan yang dikencani oknum ini kami proses,” tandas Kapolres.
(JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)