by Danang Nur Ihsan - Espos.id News - Minggu, 5 April 2020 - 05:00 WIB
Esposin, SOLO -- Kecelakaan dengan berbagai moda transpotasi kerap terjadi. Biasanya para korban kecelakaan akan mendaparkan asuransi bagi pengguna jalan yang disalurkan lewat Jasa Raharja. Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, korban yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan akan diberikan santunan ganda. Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri.
Lagi! Warga Mojosongo Solo Positif Corona, Anak dari PDP Meninggal
Lagi! Warga Mojosongo Solo Positif Corona, Anak dari PDP Meninggal
Santunan Jasa Raharja juga diberikan kepada korban kecelakaan lainnya. Misalnya orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Kejadian semacam itu bisa menimpa pejalan kaki.
Santunan juga bisa diterima untuk orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan. Ini termasuk juga para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Banyak Warga Solo Keluar Rumah, Kasus Corona Terancam Melonjak
Kemudian korban kecelakaan yang dialami pengendara atau pejalan kaki karena menerobos palang pintu kereta api juga tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Berikutnya korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam sampai balapan mobil atau motor.
Gampang! Ada 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis
Perlu juga membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Dokumen pribadi seperti KTP, KK, sampai surat nikah juga diperlukan.
Di Kantor Jasa Raharja ada beberapa dokumen yang harus diisi seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
Syarat-syarat agar dapat santunan Jasa Raharja untuk beberapa kasus sedikit berbeda-beda. Misalnya untuk korban luka-luka butuh kuitansi biaya perawataan sampai kuitansi obat.
Korban yang mengalami cacat harus melengkapi dengan keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban. Bila korban luka-luka kemudian meninggal setelah perawatan juga diperlukan surat kematian dari RS dan kuitansi biaya perawatan.
Kesetrum Listrik, Pria di Pasar Kliwon Solo Meninggal
Itulah sedikit gambaran tentang santunan Jasa Raharja yang bisa diperoleh saat kecelakaan.