news
Langganan

Wajib! Pasangan Harus Punya Sertifikat Elsimil sebelum Menikah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abu Nadzib Restu Wahyuning Asih  - Espos.id News  -  Jumat, 10 Februari 2023 - 17:02 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Esposin, JAKARTA – Pemerintah menerapkan aturan setiap pasangan yang akan menikah harus mempunyai sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).

Sertifikat Elsimil tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Advertisement

Elsimil adalah sertifikat bagi pasangan yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat Elsimil menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin.

Advertisement

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat Elsimil menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin.

"Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," ungkap Ketua BKKBN dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR pada Kamis (9/2/2023).

Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.

Advertisement

Bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu.

Berkas kemudian diverifikasi oleh petugas KUA.

Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis.

Advertisement

“Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA Rp.0,-, jika diluar KUA Rp.600.000,- dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” kata Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, Sumari dikutip dari situs Kemenag Jateng.

Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.

Perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp600.000. Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Menikah Harus Punya Sertifikat ELSIMIL dari Kemenag, Apa Itu?"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif