news
Langganan

Waduh! Mama Muda di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 3 Desember 2021 - 11:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Awas Penipuan. (Istimewa)

Esposin, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menangkap mama muda, AM, 28, karena diduga menjadi otak penipuan berkedok investasi bodong sehingga korban mengalami kerugian Rp2,2 miliar.

Dilansir Suara.com, Jumat (3/12/2021), Polres Tasikmalaya menangkap seorang mama muda, warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, AM, 28. Dia ditangkap karena diduga pelaku kasus investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar.

Advertisement

Baca Juga : Belum Semua Karyawan di Sukoharjo Terkaver Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Kasus tersebut terungkap saat sejumlah korban dari Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat maupun wilayah lain melapor kepada polisi. AM tercatat sebagai ibu rumah tangga. Dia sudah menjalankan praktik penipuan berkedok investasi bodong itu sejak 2019.

"Nilai kerugian investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp2,2 miliar. Total korban 13 orang. Korbannya, warga Tasikmalaya juga ada dari luar kota," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Kamis (2/12/2021).

Advertisement

Baca Juga : Ternyata Ribka Sugiarto, Pebulutangkis Ternama Asli Karanganyar Hlo!

Pelaku menjalankan bisnis bodongnya itu dengan menjual janji keuntungan 30 persen dari uang yang diinvestasikan. Kapolres menuturkan pelaku mencari dan mengajak langsung calon korban untuk berinvestasi.

Cara lain, kata Kapolres, pelaku mengunggah usaha jual beli beras melalui media sosial. Pelaku juga menyebutkan kantor perusahaan investasi untuk meyakinkan calon korban.

Advertisement

Baca Juga : Dipromosikan ke Jawa Timur, Ini Loh Sebaran Titik Wellness Tourism Solo

"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi. Namun, ke sini, [korban] sadar. Para korban ini telah kena tipu," tutur dia.

Kapolres juga menyampaikan korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji pada awal berinvestasi. Para korban mendapatkan hasil itu selang lima sampai tujuh hari. Setelah itu macet hingga akhirnya korban melapor karena merada tertipu.

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif