by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Kamis, 17 Juni 2021 - 23:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengorting hukuman penjara hingga enam tahun jaksa koruptor penerima suap Pinangki Sirna Malasari. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI tentu saja tak terima dengan tindakan Kejakgung mengoting vonis Pinangki itu dan mendesak upaya kasasi atas putusan bandingnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Pinangki sudah mencederai rasa keadilan di Indonesia. Pasalnya, menurutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari enam tahun, sehingga dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Baca Juga: PLN Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik Rumah Sakit & Faskes
"Kortingan masa hukuman ini jelas mencederai rasa keadilan," tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (17/6/2021).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Kejakgung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding atau vonis Pinangki tersebut. "Sudah saya kirimkan surat secara resmi agar pihak Kejaksaan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding itu," katanya.
"Kita belum tentukan sikap, karena masih belum terima salinan putusan dari sana," ujarnya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos