by Newswire - Espos.id News - Rabu, 15 Maret 2023 - 11:06 WIB
Esposin, JAKARTA--Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 [tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU]," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Antara.
Transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010.
Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010.
Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan kepada Kemenkeu.
Namun, Ivan tak memungkiri memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyamaikan pada prinsipnya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Kemenkeu berkomitmen untuk bersih-bersih sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.
"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindaklanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucap Awan.
PPATK bersama Kemenkeu dan aparat penegak hukum lain terus berkoordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik.