by Newswire - Espos.id News - Rabu, 28 Oktober 2020 - 18:15 WIB
Esposin, JAKARTA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dipastikan tidak naik pada 2021. Bahkan hal itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menjelaskan alasan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021. Yaitu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
"Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Bantuan Sosial Tunai Akan Diperpanjang Hingga Juni 2021, Ini Besarannya
Selain itu, lanjut Menaker berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.Kemudian, masih dalam survei yang sama juga ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar. Kemudian 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," kata Menaker Ida.
Orang Tua Perlu Tahu Batasan Anak Membantu Bekerja, Agar Tak Dituding Melakukan Eksploitasi
Sehingga, sambung Menaker, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Gubernur Ganjar Belum Berencana Tetapkan UMP 2021
Diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019.