news
Langganan

UMP DKI JAKARTA: Pemprov DKI Persilakan Pengusaha Ajukan Penangguhan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Emanuel Tome Hayon Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Sabtu, 24 November 2012 - 02:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi

Ilustrasi
Advertisement

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan upah minimum soal UMP. Salah satu isi kebijakan upah minimum adalah perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta per bulan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga KErja dan Transmigrasai Provinsi DKI paling lambat sepuluh hari sebelum di berlakukan.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan keberatan tersebut bisa di sampaikan sebelum pemberlakuan UMP pada tanggal 1 Januari 2013 paling lama sepuluh hari sebelumnya. Menurutnya keberatan tersebut memiliki persyaratan masing-masing yang harus di jalankan.
Advertisement

 "Penangguhan harus menyertakan surat permohonan yang ditanda tangani oleh serikat pekerjanya, kemudian ada hasil audit independen yang diberikan ke Disnaker DKI untuk diperiksa," ujar Deded usai mengikuti sosialisasi UMP 2013 di Balai Agung, Jumat (23/11/2012).

Mengenai batas waktu penangguhan sendiri, Deded menjelaskan untuk batas pertama perusahaan yang mengajukan penangguhan akan diberikan waktu enam bulan.
Advertisement

 "Pertama enam bulan, kemudian di audit kalau belum mampu juga diberikan enam bulan kedua hingga satu tahun penangguhan," jelas Deded.

Lebih lanjut Deded berharap dengan adanya kenaikan UMP ini kerjasama antara pengusaha dan buruh dalam semakin ditingkatkan. Khususnya dalam hal peningkatan kapasitas produksi yang dihasilkan.

Advertisement
 "Kami mengimbau kepada pengusaha agar dapat menerima secara legowo dan untuk pekerja agar muncul motivasi yang lebih tinggi dalan meningkatkan produktivitas. UMP bukan sesuatu yang harus ditakuti tapi dicermati," tutur Deded.

Sementara itu hari ini (23/11), terjadi pertemuan antara pihak Apindo dan 50 perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (Cakung, Cilincing,Merunda). Dalam pertemuan tersebut ada tiga poin yang di sepakati.

Advertisement
Ketua Apindo DKI Jakarta, Soeprayitno mengatakan Apindo hanya mendengarkan keluhan dari salah satu anggotanya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

" Jadi ada tiga hal yang menjadi poin yakni, 50 perusahaan merasa keberatan dan mereka adalah erusahaan dalam bentuk garmen. Menurut mereka penetapan UMP sangat memberatkan mereka dan ada kemungkinan mereka ajukan penangguhan terhadap UMP dan bulan depan mereka ajukan. Kedua, soal UMP akan berpengaruh pada proses produksi yang terhambat dan ketiga adalah meminta kepada Pemerintah DKI untuk memberikan insentif dalam kemudahan usaha, jelasnya di ruangan Kadin DKI Jakarta, Jumad ( 23/11).

Soeprayitno juga mengatakan penetapan UMP yang tinggi ini bisa berakibat pada pengurangan karyawan di Pabrik.

Advertisement
Sementara itu secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengatakan soal UMP ini juga merupakan bagian dari kebijakan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat yang memutuskan zonasi dan juga soal UMP di Jakarta yang besar itu karena kehidupan layak di DKI juga besar makanya UMP harus bisa lebih besar dan membantu," jelasnya di ruangan Wakil Gubernur, Jumad (23/11).

Terkait UMKM, Ahok- sapaan khas Wakil Gubernur mengatakan angka UMP sektor UMKM harus sama dengan KHL dan jangan terlalu tinggi tegasnya.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif