news
Langganan

Ujian Kenaikan Tingkat Berujung Maut, 4 Pesilat Jadi Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 20 September 2022 - 21:38 WIB

ESPOS.ID - Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka pelaku penganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di perguruan silat, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Esposin, SIDOARJO — Ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, Jawa Timur berujung maut setelah salah satu peserta berinisial AR meninggal dunia.

Empat pesilat ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap peserta ujian kenaikan tingkat.

Advertisement

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Selasa (20/9/2022), mengatakan keempat orang tersangka tersebut adalah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS.

"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas kepolisian," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Baca Juga: 1.371 Pesilat dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat di Semarang

Advertisement

Ia menyatakan, dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

"Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Gesekan Perguruan Silat, Forkompimda Grobogan Lakukan Ini

Advertisement

Dia mengatakan, korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Sempat Kritis, 2 Korban Tawuran Antar-Perguruan Silat di Madiun Sudah Membaik

Dalam perkara ini, ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP," ujarnya.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif