by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 11 Maret 2023 - 05:12 WIB
Esposin, MAKASSAR -- Seorang pemuda, TR, 18, mengamuk dan menyerang seorang anggota Polri, Bripka HN, 45, karena dituding sebagai pengedar narkoba.
TR menyerang Bripka HN dengan parang hingga membuat tiga hari polisi tersebut putus.
Kejadian berlangsung di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
TR dibekuk tak lama setelah kejadian penganiayaan.
Sementara itu, Bripka HN juga akan diproses etik karena menuding orang terlibat narkoba namun tidak punya bukti.
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (11/3/2023).
Ia menambahkan, pelaku TR yang menebaskan senjata tajam kepada Bripka HN tetap diproses atas tindak pidana.
Meski demikian, kata Komang, Bripka HN juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel karena menuduh orang tanpa bukti.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang seperti dikutip Esposin dari Antara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN menuding TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada hari Rabu (8/3/2023).
Korban HN kala itu mendatangi TR di tempat pencucian kendaraan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Luwu Utara.
Di tempat itu Bripka HN menuduh TR sebagai pengedar sabu-sabu tetapi dibantah.
Karena tidak terima atas tuduhan dan perlakuan itu, TR lalu mengambil parang lalu membacok mengenai tiga jari HN hingga putus.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota kami putus. Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," kata perwira menengah Polri itu.
TR dibekuk tak lama setelah kejadian penganiayaan. Sementara itu, Bripka HN juga akan diproses etik karena menuding orang terlibat narkoba namun tidak punya bukti.
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (11/3/2023).
Ia menambahkan, pelaku TR yang menebaskan senjata tajam kepada Bripka HN tetap diproses atas tindak pidana.
Meski demikian, kata Komang, Bripka HN juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel karena menuduh orang tanpa bukti.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN menuding TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada hari Rabu (8/3/2023).
Korban HN kala itu mendatangi TR di tempat pencucian kendaraan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Luwu Utara.
Di tempat itu Bripka HN menuduh TR sebagai pengedar sabu-sabu tetapi dibantah.
Karena tidak terima atas tuduhan dan perlakuan itu, TR lalu mengambil parang lalu membacok mengenai tiga jari HN hingga putus.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota kami putus. Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," kata perwira menengah Polri itu.