by Juli Er Manalu Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 19 September 2017 - 21:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Selain memeriksa puluhan massa, polisi juga akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihelat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta / Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Minggu (17/9/2017). Laporan tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta, dibuat oleh pihak pengunjuk rasa.
"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu Yayasan 65, sehingga ada dua laporan baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," katanya Selasa (19/9/2017).
Disamping terkait laporan yang dibuat oleh kedua belah pihak, polisi menilai keduanya juga telah melakukan pelanggaran dengan menghelat acara di luar ketentuan waktu yang berlaku.
"Sudah tahu acara sampai jam 06.00 sore (18.00 WIB) diizinkan, tapi sampai pukul 02.00 - 02.30 WIB kegiatan unjuk rasa bahkan sampai anarkis merusak," kata Nico.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak pengunjuk rasa karena dianggap melanggar ketentuan sesuai pasal 216 dan 218 KUHP.