by Edi Suwiknyo - Espos.id News - Kamis, 15 Desember 2022 - 17:09 WIB
Esposin, JAKARTA -- DPR akhirnya meratifikasi atau mengesahkan Rancangan Undang-Undang perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Ratifikasi perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya memburu buronan kasus kejahatan yang selama ini bisa jadi hidup nyaman di Singapura.
Ratifikasi ekstradisi ditandai dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Pengesahan dilaksanakan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12/2022). "Apakah anggota setuju dengan pengesahan UU ini?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga : Menteri Luhut, Kapan 8 Buronan BLBI Diekstradisi dari Singapura?
RUU Ekstradisi merupakan hasil tindak lanjut Leaders Retreat antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Perdana Menteri Singapure Lee Hsien Long di Bintan, Kepulauan Riau pada Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, Jokowi dan PM Lee sepakat untuk kembali membahas isu-isu strategis antara dua negara tersebut, termasuk isu ekstradisi buronan asal Indonesia.
Ekstradisi menjadi isu yang paling sensitif dalam hubungan diplomatik kedua negara. Aparat penegak hukum Indonesia kerap mengalami kendala karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Ketiadaan aturan tersebut kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk bersembunyi di Singapura. Para buron, termasuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), banyak yang memiliki alamat bahkan aset di negeri singa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia-Singapura