news
Langganan

TINJU RUSUH PAPUA : Ketua Panitia Pertandingan Jadi Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Winda Rahmawati Jib Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 19 Juli 2013 - 14:46 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan NY, 44, sebagai tersangka dalam insiden pertandingan tinju di GOR Kota Lama, Nabire, Papua yang menyebabkan 17 orang tewas.

NY merupakan ketua panitia kejuaraan tinju dalam laga yang memperebutkan Piala Bupati Nabire Cup. NY juga adalah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di staf Diklat Kabupaten Nabire.

Advertisement

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan NY dikenakan pasal 29 ayat 2 junto 25 ayat 2 Undang-undang No 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Ancamannya adalah dengan pidana maksial 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.

“Kasus ini [masih] dalam penyelidikan untuk keterangan-keterangan lain. Karena penetapan status tersangka ini masih dilakukan baru kemarin setelah penyidikan,” ujarnya, Jumat (19/7/2013).

Penetapan tersangka tersebut, sambung Agus, berkaitan dengan rekomendasi atau izin dari induk cabang olahraga tinju yang diketuai oleh NY tersebut.

Advertisement

Pasalnya, yang bersangkutan sebelumnya ternyata tidak mengantongi izin dari Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina).

“Sementara kami terus melakukan penyidiikan mudah-mudahan ke depan ada perkembangan baru,” katanya.

Selain itu, Polri juga memeriksa sebanyak 16 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Namun, Agus menambahkan pihaknya belum memeriksa Bupati Kabupaten Nabire. Padahal laga tinju— yang menewaskan 17 orang dan 39 lainnya luka-luka—itu digelar memperebutkan piala Bupati Nabire.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif