news
Langganan

Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Merek Teh, UDB Gelar Workshop di Karanganyar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id News  -  Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:17 WIB

ESPOS.ID - Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta menggelar workshop Joint International Community Service di Kantor Desa Segoro Gunung, Kabupaten Karanganyar pada 26 Juni 2024 lalu.(Istimewa)

Esposin, SOLO — Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta menggelar workshop Joint International Community Service di Kantor Desa Segoro Gunung, Kabupaten Karanganyar pada 26 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Esposin, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dosen pengajar mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di UDB Surakata, Dr Rina Asrum Prastyanti, SH. MH. dan Rakotoarisoa Maminirina Fenitra, PhD ASTA dari Research Centre Madagascar selaku peneliti dan praktisi bisnis Internasional dari Madagaskar.

Advertisement

Pada kegiatan tersebut Dr Rina Arum Prastyanti menjelaskan tentang merek serta pentingnya pendaftaran merek baik merek individu maupun merk kolektif bagi pelaku UMKM Teh karena dapat berfungsi sebagai bukti yang sah atas merek yang didaftarkan. Menurutnya, perlindungan merek juga sangat penting untuk mencegah orang lain menggunakan merek dagang tersebut.

Dijelaskan, kegiatan tersebut dilatarbelakangi fakta Kecamatan Ngargoyoso di Kabupaten Karanganyar memiliki produk teh kemuning yang memiliki potensi untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Advertisement

Dijelaskan, kegiatan tersebut dilatarbelakangi fakta Kecamatan Ngargoyoso di Kabupaten Karanganyar memiliki produk teh kemuning yang memiliki potensi untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Produk teh Kemuning melahirkan UMKM yang berfokus pada pengolahan dan penjualan hasil teh yang memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakatsekitar dan membantu mengurangi pengangguran.

Dari hasil observasi diperoleh terdapat beberapa merek teh yang menggunakan bahan baku dari teh kemuning di antaranya Teh Gambyong, Teh Rako, TehMbok Karti, Teh Kemuning, dan Omah Teh Kemuning dan masih banyak lagi yang dalam mereknya menyebutkan Kemuning sebagai identitas produk.

Advertisement

Merek dikenal sebagai hak atas kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia, sehingga perlu diberikan perlindungan hukum termasuk di dalamnyamerek yang mengandung indikasi geografis.

Perlindungan ini diberikan kepada konsep dan gagasan serta pemilik indikasi geografisyang dapat berupa lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu.

Pentingnya perlindungan hukum bagi merek dengan indikasi geografis disebabkan fakta baik masyarakat maupun perusahaan sering kali menggunakan nama daerah untuk menunjukkan asal produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat luas. Sumber daya alam, produk kerajinan tangan, dan produk industri yang dimiliki oleh suatu daerah tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain.

Advertisement

"Berdasarkan pangkalan data kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Merek dengan indikasi geografis Kemuning belum terdaftar. Hal ini sangat disayangkan karena merek yang telah diperdagangkan selama ini tidak terlindungi dan tidak memiliki kepastian hukum sehingga rentan untuk di tiru dan di klaim oleh pihaklain. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan merek dagang dapat merugikan bisnis UMKM," demikian dijelaskan dalam rilis UDB.

Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 25 peserta yang terdiri atas perangkat desa, anggota Pokdarwis Manunggal, dan Pokdarwis Argo Kuncur.

Peserta antusias mengikuti kegiatan International Community Service tampak dari beberapa pertanyaan yang diajukan mengenai cara pendaftaran, syarat pendaftaran, implikasi pascamemiliki merek dan lain-lain.

Advertisement

 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif