by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:30 WIB
Esposin, SLEMAN -- Satu orang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman menjadi tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan Polda DIY setelah memeriksa 13 orang yang dianggap mengetahui tragedi susur sungai SMP 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020) yang berujung maut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ke-13 orang yang diperiksa tersebut masing-masing 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman. Sedangkan para siswa belum ada yang diperiksa karena mereka masih mengalami trauma.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dari 7 pembina Pramuka tersebut, 6 di antaranya mengantar para siswa ke sungai dan 1 orang berada di sekolah. Dari 6 orang yang ikut berangkat ke sungai, 4 di antaranya turun ke sungai, 1 orang menunggu di garis finis.
Pakar: Mirip Orde Baru, Omnibus Law Anggap Pers Penghambat Investasi
Pakar: Mirip Orde Baru, Omnibus Law Anggap Pers Penghambat Investasi
Sementara itu, 1 orang lagi langsung pergi karena untuk keperluan tertentu setelah mengantarkan para siswa tersebut turun ke Sungai Sempor. "Mereka akan kami periksa kalau sudah normal. Kita akan datangi para siswa," ujar Yuli saat ditemui di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sabtu (22/2/2020) sore.
Yuli menyebutkan, selain 7 orang pembina, 6 orang lain juga mereka periksa. Masing-masing adalah 3 orang warga dan 3 orang perwakilan Pramuka dari kwarcab Sleman. Tiga orang warga yang diperiksa adalah dari penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut.
Sementara 3 orang lainnya adalah dari perwakilan Kwarcab Sleman yang diperiksa untuk lebih mengetahui SOP dalam Pramuka, termasuk standar keamanan pelaksanaan kegiatan Pramuka seperti susur sungai tersebut. "Kita ingin mengetahui SOP Pramuka itu seperti apa," tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolres Sleman, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga ada penetapan tersangka dari 13 orang yang diperiksa.
"Tadi Direskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," terang Yuli.
Kerap Dikritik Sejak Jadi Menhan, Ini Kata Prabowo ke Jubirnya
Tinggalkan Sungai
Salah satu orang yang sudah diperiksa dan menjadi tersangka adalah pembina Pramuka berinisial IYA, yang juga guru olahraga SMPN 1 Turi. IYA adalah pembina yang meninggalkan para siswa setelah mengantar mereka turun ke sungai dengan alasan ada keperluan tertentu.
"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMPN 1 Turi, dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina Pramuka," jelasnya.
Yuli menambahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Namun, hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum.
Video Viral Pengemasan Masker Diinjak-Injak di Lantai, Ini Klarifikasi Produsen
Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan
Para siswa masih mengalami trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Namun jika nanti sudah dalam kondisi normal, polisi akan mendatangi para siswa tersebut dalam rangka pemeriksaan.
"Dari polisi juga menyediakan tim trauma healing," ujarnya.