by Newswire - Espos.id News - Rabu, 11 Mei 2022 - 03:32 WIB
Esposin, SUKABUMI — Tiga anggota geng motor di Sukabumi ditangkap polisi karena diduga menjadi pembunuh seorang pedagang keliling bernama Egi Anugrah Putra, 30, pada 28 April 2022 lalu.
"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS, 25, AF, 22, dan ISB, 25, ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa, (10/5/2022).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka. Seusai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.
Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka. Seusai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.
Baca Juga: Meresahkan! Geng Motor Rusak Motor & Tembok Milik Warga di Banyumas
Korban yang spontan berteriak "awas itu geng motor" untuk memperingati pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar Egi.
Setelah menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergeletak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif 2 Geng Motor Pelajar di Yogyakarta Tawuran
Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," katanya.
Zainal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga.
Baca Juga: Keroyok Polisi, 6 Anggota Geng Motor Diciduk
Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.