news
Langganan

Terungkap! Pelaku Sengaja Tabrak Tetangga hingga Tewas di Cakung karena Emosi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:23 WIB

ESPOS.ID - Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. (Istimewa/CCTV Tangkapan Layar)

Esposin, JAKARTA — Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut pengendara mobil OS, 24, pelaku yang sengaja tabrak pengendara sepeda motor MSP, 34, yang juga tetangganya sendiri hingga tewas karena emosi.

Korban diketahui menyenggol kaca spion mobilnya hingga pecah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Advertisement

"Perselisihan itu terjadi pada saat di jalan, ada senggolan, kemudian korban ini memecahkan kaca, menurut pengakuan dari tersangka ya, memecahkan kaca spion, kemudian pelaku bereaksi dan mengejar kemudian sampailah pada peristiwa tersebut (kecelakaan)," kata Doni saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/6/2023), dilansir Antara.

Doni menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Doni menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu dari tersangka, kemudian kita juga masih dalami antara dari saksi penyapu jalan yang sempat membantu korban sudah kita mintai keterangan," ucap Doni.

Doni juga menerangkan mengenai informasi tersangka yang menyebutkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian adalah tidak benar.

Advertisement

Doni juga mengimbau kepada para pengendara pengguna jalan raya untuk bisa mengendalikan emosinya.  

"Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, masyarakat agar juga seharusnya menjaga emosional di jalan ya hanya karena senggolan, kemudian sampai terjadi hal seperti ini, sangat disayangkan," kata dia.  

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut yang dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

Advertisement

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif