news
Langganan

Terungkap, Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati karena Alasan Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Rabu, 18 Januari 2023 - 22:52 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Esposin, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, lolos dari tuntutan hukuman mati. Nasibnya akan ditentukan oleh majelis hakim pada persidangan sebulan mendatang.

Kejagung berpendapat Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati dengan alasan agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menegaskan dalam menuntut terdakwa, jaksa mempunyai parameter yang jelas.

"Jaksa menggali alat bukti terhadap peran seseorang. Nah peran terdakwa ini saya lihat berbeda-beda sehingga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan," kata Jampidum sebagaimana dikutip Esposin dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jampidum Fadil Zumhana, tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo sudah maksimal.

Advertisement

"Kami terapkan seumur hidup itu sudah cukup adil, menurut saya. Ancaman seumur hidup memberi kesempatan pada yang bersangkutan menyadari perbuatannya. Kami pilih seumur hidup berdasarkan parameter JPU dan Kajari. Tentang netizien tidak puas, kami belum bisa memuaskan semua yang ikut mengawasi persidangan ini," tambahnya.

Pertimbangan jaksa, dalam persidangan terbukti Ferdy Sambo sebagai intelectual dader (aktor intelektual) pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya, Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami tuntut seumur hidup atas pertimbangan bahwa ia sebagai intelectual dader, sebagai intelectual dader dia menghendaki ada kematian sehingga menyuruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer," kata Jampidum.

Kendati menjadi aktor intelektual pembunuhan Yosua, menurut dia, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati.

Advertisement

Ia berempati dengan keluarga Yosua yang bersedih karena kehilangan anak mereka.

Namun pihaknya tidak menuntut mati Ferdy Sambo dengan alasan agar terdakwa menyadari perbuatannya kelak.

Sakit Hati

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sakit hati dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka merasa kesedihan ditinggal mati putra kebanggaan mereka kian pedih karena ditambah tuntutan ringan terhadap sang terdakwa pembunuh.

Sembari menangis tersedu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan cobaan untuk keluarganya sangat berat.

Advertisement

Bukan saja karena anak mereka dibunuh Ferdy Sambo dkk. melainkan juga karena mereka merasa tidak mendapatkan keadilan di pengadilan.

"Melihat persidangan hari ini hati kami semakin hancur. Cobaan untuk kami begitu berat. Pak hakim, tolong kami," kata Rosti setengah berteriak dengan terbata-bata sembari terus terisak, seperti dilihat Esposin dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Sakit hati Rosti tak terperi. Anaknya, Yosua, dibunuh secara keji dengan ditembak beberapa kali oleh Bharada Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Dalam persidangan Eliezer menyebut Ferdy Sambo juga turut menembak almarhum Yosua.

Advertisement

Sakit hati Rosti bertambah atas tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan kubu Sambo sepanjang persidangan.

Ia kian pedih saat jaksa penuntut umum menyebut bahwa ada perselingkuhan antara almarhum Yosua dengan Putri Sambo.

"Kepada Pak Hakim kami berharap ada keadilan untuk kami," tutur Rosti dengan tersedu.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua marah atas tuntutan delapan tahun terhadap Putri Candrawathi.

Menurut salah satu pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, tuntutan tersebut menyiratkan jaksa penuntut umum tidak mempunyai nurani keadilan.

"Pada saat sekarang ini, ketika tuntutan ini dibacakan, ibunda Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan bagaimana ketidakadilan di negeri ini. Kalau bukan kepada jaksa penuntut umum kepada siapa lagi kita memberikan mandat untuk menuntut keadilan terhadap terdakwa," ujar Martin Simanjuntak dengan nada tinggi, seperti dikutip Esposin dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Advertisement

Keanehan tuntutan jaksa juga terjadi pada persidangan Ferdy Sambo sehari sebelumnya. Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakkir menilai ada kejanggalan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Kejanggalan terletak pada tuntutan terhadap Sambo yang tidak maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.

Padahal, menurut Mudzakkir, jaksa dalam tuntutannya menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu sisi jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan tapi tuntutannya tidak maksimal. Kalau tidak ada hal yang meringankan terdakwa otomatis kan ancaman maksimal berlaku. Sesuai Pasal 340 KUHP ancaman maksimalnya ya pidana mati," ujar Mudzakkir, seperti dikutip Esposin dari siaran INews, Selasa (17/1/2023).

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif