by Nugroho Meidinata - Espos.id News - Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:36 WIB
Esposin, SOLO — Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan baju tahanan dalam rekonstruksi atau reka adegan penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (20/8/2022).
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya, Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan. Hal ini dikarenakan istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan.
"Nanti yang hadir kegiatan rekonstruksi lima tersangka didampingi pengacara, juga 10 JPU melihat adegan per adegan. Pengawasan eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas juga. Empat masuk tahanan, ya pakai baju tahanan," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media dalam siaran langsung Breaking News TV One, Selasa.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 78 Adegan, Termasuk Peristiwa di Magelang
Menurut pantauan Esposin di siaran langsung Polri TV Radio, tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf baru saja tiba di rumah Ferdy Sambo di Saguling. Mereka tampak mengenakan baju tahanan. Sementara itu, Ferdy Sambo sudah berada di dalam rumah.
Baca Juga: Penjagaan Ketat Rumah Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Dalam rekonstruksi tersebut, lima tersangka akan melakukan reka ulang adegan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan, termasuk peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang, sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Kemudian, di rumah Saguling 35 adegan, peristiwa tanggal 8 [Juli 2022] dan pasca pembunuhan Brigadir J," beber Dedi.
Baca Juga: LPKS Pastikan Bharada E Dapat Pengawalan Ketat Selama Rekonstruksi
Sedangkan untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga akan dilakukan 27 adegan. "Kemudian, di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," tambah Dedi.