by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 24 Maret 2022 - 02:38 WIB
Esposin, SOLO — Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Para wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan jika tidak ingin terkena sanksi denda.
Berapa denda yang harus dibayar wajib pajak karena terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Simak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022
Esposin melansir situs resmi www.pajak.go.id, Rabu (28/3/2022), berikut besaran denda sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP):
1. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. 2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. 3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tujuan diterbitkannya denda adalah demi kepatuhan melaporkan kewajiban pajaknya.
"Tujuan diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan," tulis DJP.
Baca Juga: 72,55% SPT Tahunan Dilaporkan ke Kanwil DJP Jateng I
Disebutkan DJP, bagi yang ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung untuk memenuhi kewajiban perpajakan bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.