by Abu Nadzib Newswire - Espos.id News - Kamis, 16 Februari 2023 - 00:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Ibunda Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, berharap putranya tidak dipecat dari Polri seusai dihukum 1,5 tahun karena turut serta membunuh Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).
Rieneke ingin Bharada Eliezer kembali ke kesatuannya di Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.
“Terima kasih Pak Kapolri, kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob. Jangan dipecat,” kata Rieneke.
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke.
Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Diberitakan sebelumnya setelah divonis 1,5 tahun karena terbukti turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menjadi tanda tanya apakah kariernya di Polri berlanjut atau dipecat.
Beberapa pengamat hukum berbeda pendapat tentang hal ini.
Penelusuran Esposin, Rabu (15/2/2023), pemberhentian seorang anggota Polri diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 111 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut bunyi lengkapnya:
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan pelanggaran;
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terduga pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran;
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.