by Redaksi - Espos.id News - Senin, 4 Oktober 2010 - 16:26 WIB
Jakarta- Terdakwa Darianus Lungguk (DL) Sitorus dituntut enam tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Ibrahim. Sedang pengacara DL Sitorus, Adner Sirait dituntut lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I, Adner Sirait dan terdakwa II, DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," tandas Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10).
Selain tuntutan hukuman badan, Penuntut Umum juga menjatuhkan denda kepada keduanya masing-masing Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUH Pidana.
Penuntut umum menguraikan tindakan pemberian uang sebesar Rp 300 juta dari keduanya merupakan tindakan korupsi yaitu suap karena memiliki tujuan tertentu terhadap perkara mereka yang sedang ditangani oleh hakim Ibrahim.
"Tujuan atau maksud pemberian itu yang telah disetujui terdakwa II untuk mempengaruhi Hakim Ibrahim yang sedang menangani perkara agar menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha DKI Jakarta tertanggal 26 Desember 2009," ujar anggota Penuntut Umum, Nur Chusniah.
Perkara yang dimaksud adalah gugatan sengketa sertifikat hak pakai lahan yang diajukan oleh terdakwa I Adner Sirait selaku Kuasa Hukum terdakwa II DL Sitorus melawan Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Sengketa itu di Pengadilan TUN dimenangkan oleh DL Sitorus.
inilah/rif