news
Langganan

Terapis Spa di Bali Divonis 5 Tahun karena Rudapaksa Turis Australia - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Kamis, 30 November 2023 - 23:45 WIB

ESPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menunjukkan pelaku pemerkosaan Zamzami Aulani Malik, 26, terhadap seorang turis Australia berusia 16 tahun, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rolandus Nampu)

Esposin, DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (30/11/2023), memvonis terdakwa Zamzami Aulani Malik, 26, selama lima tahun penjara karena terbukti memperkosa seorang perempuan warga negara asing asal Australia.

Ketua majelis hakim, Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC, 16, asal Australia.

Advertisement

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim seperti dikutip Esposin dari Antara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Advertisement

Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum menyatakan langsung menerima putusan tersebut.

JPU menyatakan siap menerima tuntutan tersebut meskipun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa.

Advertisement

Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa sehingga berbeda dari tuntutan JPU.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang karyawan spa terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (31/6/2023).

Terdakwa memperkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur.

Advertisement

Korban yang saat itu datang ke tempat spa untuk melakukan sejumlah treatment.

Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya.

Keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif