news
Langganan

Taspen Tegaskan Beda Segmen dengan Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rohmah Ermawati  - Espos.id News  -  Jumat, 31 Januari 2020 - 13:56 WIB

ESPOS.ID - Logo Taspen (Istimewa)

Esposin, SOLO --  Direktur Utama Taspen, A.N.S Kosasih, menegaskan dalam mengelola program jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan ada tiga Undang-Undang (UU) yang mendasari operasional Taspen yaitu UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No.40/2004, UU ASN No. 5/2015, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) No.17/2007, termasuk seluruh peraturan pemerintah dan peraturan kementerian.

Advertisement

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, Kosasih mengatakan tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut yang menyebut adanya peleburan antarlembaga.

Menurut Kosasih, Taspen menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN.

Asabri sedikit berbeda, secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan dan secara kepemilikan sama di bawah Kementerian BUMN.

Advertisement

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan koordinasi teknis di bawah Kementerian Tenaga Kerja.

“Seluruh aturan, perundang-undangan, dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun berbeda dan sumber pendanaannya sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/Polri, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja," kata Kosasih dalam siaran pers yang diterima

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif