news
Langganan

Tak Puas Seusai Berobat di Puskesmas, Pasien di Lampung Aniaya Dokter - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 25 April 2023 - 18:36 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)

Esposin, BANDARLAMPUNG -- Penganiayaan pasien terhadap dokter terjadi di Provinsi Lampung. Seorang pasien bersama keluarganya nekat menganiaya dokter karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan tersebut.

Kasus penganiayaan yang menimpa dokter itu terjadi di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (22/4/2023). Kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku AW yang juga pasien bersama kakaknya, MH, kepada dokter yang bertugas di puskesmas itu, dr Carel Triwiyono Hamongan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan dokter oleh pasien di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat itu. Ia juga menyatakan jika pelaku telah diamankan aparat kepolisian.

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra, Selasa (25/4/2023).

Advertisement

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra, Selasa (25/4/2023).

Ia menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari Polres setempat bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama AW dan MH, warga Kota Bandarlampung.

Peristiwa penganiayaan itu, ujar dia, diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati.

Advertisement

Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja.

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Meski demikian, pelaku MH tidak puas atas pelayanan dan penjelasan dari dokter tersebut. Ia pun laangsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter ke lantai bersama adiknya, AW.

Advertisement

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif