by Hendri T. Asworo Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 10 Oktober 2012 - 14:19 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri mencabut ancaman desersi bagi lima anggotanya yang masih mangkir dan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Petinggi korps baju coklat itu hanya mengingatkan agar mereka melapor ke kesatuannya lebih dulu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutaraman mengungkapkan sampai, Rabu (10/10/2012), lima penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di KPK, belum juga melapor ke markasnya. Padahal hari ini adalah batas akhir mereka wajib lapor.
Namun, Sutarman menyampaikan bahwa tidak akan melakukan penjemputan paksa.
Namun, Sutarman menyampaikan bahwa tidak akan melakukan penjemputan paksa.
"Kami ingatkan saja, kami ingatkan. Nanti dijemput paksa kami dikira itu...," ujarnya di sela-sela Rapat Kerja dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Rabu.
Sebelumnya Mabes Polri mengancam akan melakukan jemput paksa, apabila lima anggotanya yang dinyatakan habis masa tugas di KPK, tidak segera melapor hingga 10 Oktober.
Diantara kelima penyidik itu ada Kompol Novel Baswedan yang hendak ditangkap oleh Satreskrim Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindakan kriminal, yakni peyiksaan tahanan, saat menjabat Kasatreskrim di daerah itu. Namun Presiden meminta penyidikan kasus itu dievaluasi karena dalam waktu dan tempat yang tak tepat.
Dengan adanya peristiwa itu Sutarman menyatakan akan lebih membangun sinergi bersama KPK, sehingga tak ingin ada keributan dalam hal penarikan atau mempertahankan penyidik.
Namun, dia mengingatkan penyidik yang habis masa dinas di KPK agar tetap mentaati aturan di institusinya. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi yang terkait persoalan ini.
"Kalau memang aturan di Polri dihitung seperti itu dan tidak menghadap ya tidak apa-apa, kalau memang dia akan di sana ya desersi. Diputuskan desersinya, diberhentikan oleh polisi kemudian diangkat di sana ya silakan," jelasnya.
Kelima penyidik itu merupakan bagian dari 28 penyidik yang memilih menetap di KPK dan telah diangkat menjadi penyidik KPK.
Dalam kesempatan itu, Sutarman menyarankan 28 penyidik Polri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK segera mengundurkan diri dari institusi Polri. Sebab, sampai hari ini ke-28 penyidik tersebut belum ada yang mundur.
"Kalau mau alih status kan harus ke luar dari Polri. Mengajukan berhenti ke kami, lalu diangkat menjadi pegawai tetap di institusi lain," ujarnya.
Sutarman menyarankan agar alih status ke 28 penyidik melalui proses dan mekanisme yang benar. Sehingga, alih status ini tidak jadi permasalahan di kemudian hari. "Karena hasil dari penyidik ini akan dibawa ke sidang peradilan. Penyidik itu harus ada pengangkatan penyidik," jelasnya.