news
Langganan

Tak Mampu Beli Tunai, KEPEMILIKAN PESAWAT Diatur Ulang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Berliana Elisabeth S Jibi Bisnis Indonesia  - Espos.id News  -  Kamis, 17 Mei 2012 - 16:21 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA--Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan baru tentang bukti kepemilikan pesawat, yakni mengakui dokumen pembelian pesawat lease to purchase (sewa beli) danpurchase by installment (beli dengan mencicil) sebagai bukti milik.

Peraturan baru yang akan dikeluarkan berbentuk keputusan menteri (KM) Perhubungan yang akan menjadi aturan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan dikeluarkannya KM mengenai aturan kepemilikan pesawat ini karena seiring semakin tidak memungkinkannya maskapai di Tanah Air melakukan pembelian tunai armada pesawatnya.

“Sekarang ini bisnis pengadaan pesawat udara bukan lagi membeli tunai pesawatnya, mayoritas lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (membeli dengan mencicil) karena harga satu unitnya saja sangat mahal, misalnya US$35 juta untuk Sukhoi Super Jet 100, nah kalau beli 10 unit, harus mengeluarkan US$350 juta langsung, ini tidak mungkin dilakukan,” kata Herry saat press background dengan forum wartawan perhubungan, di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2012.

Dia menambahkan untuk mengakomodasi aturan kepemilikan pesawat yang tertuang dalam UU No.1/2009, pihaknya sudah menyiapkan aturan teknis di bawahnya berupa keputusan menteri perhubungan. “KM ini hanya tinggal menunggu ditandatangani Menteri Perhubungan, jadi, dalam waktu dekat sudah dapat diberlakukan,” ucapnya.

Advertisement

Herry menjelaskan dalam KM tersebut salah satu poin terpentingnya yakni mengakui dokumen bukti kepemilikan pesawat berbentuk lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (beli dengan mencicil) sebagai bukti milik.

“Bukti kepemilikan pesawat atau bill of sales yang diakui pemerintah nantinya dokumen lease to purchaseyakni maskapai menyewa untuk selanjutnya menjadi hak milik di akhir masa kontrak dan  purchase by installment yakni membeli dengan mencicil,” ucapnya.

Masa kontrak dalam lease to purchase dan purchase by installment, lanjut Herry, ditentukan maksimal 15 tahun agar kondisi pesawat masih tetap layak pada saat pesawat menjadi hak milik maskapai pembeli. Adapun usia pesawat itu sendiri ditentukan maksimal 20 tahun, setelah itu, maskapai wajib mengganti.(msb)

Advertisement
Advertisement
Adhitya Noviardi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif