by Newswire - Espos.id News - Rabu, 18 Maret 2020 - 13:06 WIB
Esposin, JAKARTA — Orang dalam pengawasan (ODP) virus corona (Covid-19) memang sebaiknya tak bepergian terlebih dahulu. Namun bagaimana nasib haji para pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai ODP virus corona?
Apakah gaji buruh ODP virus corona yang tidak masuk kerja tetap dibayar? Jawabannya adalah ya.
Dilaporkan Suara.com, Rabu (18/3/2020), para pekerja dan buruh yang dikarantina atau diisolasi, menurut keterangan dokter, upahnya akan tetap dibayarkan secara penuh.
Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Bagi pekerja dan buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Upahnya akan dibayarkan secara penuh," katanya, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan, terkait di wilayahnya masing-masing," kata Ida.
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dan buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.
Terakhir, selain hanya membahas gaji, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.