news
Langganan

SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi setelah Sidang Vonis Korupsi Kementan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 11 Juli 2024 - 17:43 WIB

ESPOS.ID - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Esposin, JAKARTA -- Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh seusai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Advertisement

SYL menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi Covid-19.

Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil. Namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden Jokowi.

Advertisement

Menurut SYL, hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil. Namun dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Presiden Jokowi.

Selain itu, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang selalu mengajarkan dirinya mengenai kebangsaan.

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru. Tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah US$30.000 subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Advertisement

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif