by Nancy Junita Bisnis - Espos.id News - Senin, 15 Juni 2020 - 19:44 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat-syarat ketat bagi sekolah yang akan dibuka pada Juli 2020 mendatang. Jika tidak terpenuhi salah satunya saja, sekolah tersebut tidak boleh menggelar kegiatan tatap muka.
Untuk itu, Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menyusun syarat dan panduan. Kedua lembaga mengumumkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim: Sekolah Cuma Boleh Dibuka di Zona Hijau
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan menjalani masa new normal. Itu termasuk syarat bagi sekolah atau institusi pendidikan yang hendak dibuka bulan depan.
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan menjalani masa new normal. Itu termasuk syarat bagi sekolah atau institusi pendidikan yang hendak dibuka bulan depan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Prinsipnya adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Bintang Emon Diserang Buzzer, Novel Baswedan Kritik Pembela Kezaliman
Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Banyak Laboratorium Libur, Jumlah Tes Spesimen Covid-19 Indonesia Anjlok
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Karena itu mereka harus tetap belajar dari rumah karena sekolah tak memenuhi syarat untuk dibuka pada Juli 2020.
Tolak Rapid Test, Puluhan Warga Serang Mengamuk di Kantor Kelurahan
Zona hijau menjadi syarat pertama, utama dan wajib dipenuhi satuan pendidikan atau sekolah yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka. Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
89 Gadis Wonogiri Ajukan Dispensasi Kawin, Kebanyakan Hamil Duluan
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.