news
Langganan

Susno Duadji Janji Akan Melunasi Sisa Uang Pengganti - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Siti Nuraisyah Dewi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 27 Mei 2013 - 14:56 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA -- Keluarga terpidana kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dari PT Salmah Arwana Lestari, Susno Duadji berjanji segera akan melunasi sisa pembayaran uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Diliana Ermangtyas, puteri Susno Djuadi berjanji langsung kepada tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan pada Kamis 23 Mei lalu saat di berada di Kejari Jakarta Selatan.

Advertisement

Untung menjelaskan menurut Diliana keluarganya akan menjual mobil dan rumah untuk melunasi uang pengganti tersebut.

"Kata dia [Diliana], tidak memiliki uang cash [tunai] sebanyak itu," ujar Untung, Senin (27/5/2013).

Seperti diketahui terkait dengan pembayaran uang pengganti, Susno akan membayar dengan cara dicicil. Hal itu tertuang dalam surat Untung Sunaryo no.002/Lit.Pas/U.B.R/V/2013, 20 Mei tentang  tindak  lanjut surat Kejari Jaksel no: B-1954/0.1.1.14/Fu.1/05/2013 tentang permintaan pembayaran pidana uang pengganti atas nama Susno Rp4,2 miliar.

Advertisement

Keluarga Susno sudah mulai mencicil uang pengganti tersebut sebesar Rp500 juta. Dengan begitu sisa uang pengganti yang belum diganti oleh Susno sebesar Rp3,7 miliar.

Sebelumnya dalam putusan nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Susno divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Selain itu, Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Advertisement

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Adapun terkait dengan denda Rp200 juta, Susno sudah membayarnya beberapa waktu lalu.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif