by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 22 September 2009 - 16:43 WIB
Jakarta--Bagaimana sebenarnya 'nasib' Perpu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Belum jelas. Namun Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membubuhkan tanda tangannya di payung hukum yang banyak mendapat penolakan itu.
"Iya (sudah ditanda tangan Presiden)," kata Sudi saat menjawab pertanyaan di sela-sela rapat persiapan KTT G20 di kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (22/9).
Karena sudah ditandatangani SBY, kata Sudi, Perpu yang akan menjadi landasan untuk menunjuk langsung Plt sementara pimpinan KPK itu pun siap diundangkan. Namun Sudi tidak mengetahui pasti kapan Perpu tersebut akan terbit.
"Iya sudah (siap diundangkan) tapi otoritasnya ada di Setneg," kata Sudi.
Sebelumnya pihak Setneg membantah bahwa Perpu tersebut telah ditanda tangani oleh SBY. Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membenarkan soal 'kesiapan' Perpu tersebut. Pihaknya sedang menunggu perintah langsung dari SBY.
Rencana penerbitan Perpu ini memang mendapat penolakan. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.
Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.
Namun sepertinya SBY tidak menggubris semua kritikan tersebut. Hal itu terbukti dari sudah siapnya draft Perpu yang akan dijadikan payung hukum bagi SBY untuk menunjuk langsung pimpinan sementara KPK itu.
dtc/fid