by Lukmanul Hakim Daulay Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 26 Februari 2014 - 15:31 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Perencana Pertama Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Oktofriawan Hargianda, terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. Dia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno (WK).
"Yang bersangkiutan akan diperiksa sebagai saksi WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali; serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM.
Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.
KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar USS$200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.