Esposin, JAKARTA -- Fahri Nurmallo (FN), jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, resmi ditahan KPK. Fahri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Polres Jakpus untuk 20 hari pertama," ucap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Fahri sebelumnya diketahui berada di Semarang ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Pihak kejaksaan pun akhirnya mengantarkan Fahri langsung ke KPK pada sore tadi.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Subang Ojang Sohandi di Rutan Polres Jakarta Timur, hari ini. Penahanan dilakukan setelah Ojang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan kasus tindak pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang 2014.
Ojang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kodim Subang pada Senin (11/4/2016) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jabar Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo. Nama terakhir adalah jaksa yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.
Sedangkan tersangka lainnya, Devianti, ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK dan Lenih ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Keduanya tidak berkomentar apapun mengenai penahanan mereka dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik, dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan kepada dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.