news
Langganan

SUAP INTERPELASI DPRD SUMUT : Dalami Kasus, KPK Periksa 5 Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 10 November 2015 - 12:40 WIB

ESPOS.ID - Logo KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Suap interpelasi DPRD Sumut diproses hukum oleh KPK.

Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumatra Utara (Sumut) untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Ketiga tersangka, Saleh Bangun Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga wakil ketua DPRD Sumut, dan Ajib Shah anggota DPRD Sumut datang ke KPK pada Selasa (10/11/2015).

"Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," ujar Ajib Shah sebelum memasuki gedung KPK.

Selain ketiga tersangka, KPK juga telah menjadwalkan memanggil Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014.

Advertisement

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.

Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ?penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Advertisement

Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos.

Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.

Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif