news
Langganan

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 17 Desember 2015 - 19:30 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Esposin, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis divonis 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan satu, Otto Cornelis [OC] Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis, Kamis (17/12/2015).

OC Kaligis dianggap menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi gugatan terkait surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara kepada Pemprov Sumut.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement

Salah satu alasan yang meringankan hukuman OC Kaligis adalah Kaligis telah berusia lanjut. Sementara yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Kaligis dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif