news
Langganan

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : KPK Periksa Sekjen Partai Nasdem - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 23 September 2015 - 11:50 WIB

ESPOS.ID - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan, pemeriksaan Patrice Rio Capella sebagai saksi tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Esposin, JAKARTA--KPK memeriksa Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

"Patrice Rio Capella diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN [Gatot Pujo Nugroho] dan ES [Evy Susanti]," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/9/2015).

Patrice sudah tiba di gedung KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hitam bercorak cokelat, namun ia tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot. KPK sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Sedangkan pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang merupakan kader partai Nasdem.

Advertisement

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK tersebut.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan  M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif