news
Langganan

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Hakim Tripeni Sandang Status Justice Collabolator - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Kamis, 12 November 2015 - 16:35 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka.

Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mendapatkan status justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Advertisement

"Penetapan Tripeni sebagai justice collaborator itu berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 23 September 2015," kata jaksa penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, justice collaborator adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan terhadap Tripeni akan dikurangi dari ancaman maksimal dakwaan.

Advertisement

Tripeni didakwa terlibat dalam tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji sejumlah 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur.

Pemberian uang agar Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, dan beberapa advokat lain di kantor hukum OC Kaligis.

Meski mengakui menerima uang tersebut dari OC Kaligis, tapi menurut Tripeni, uang itu tidak memengaruhi putusannya.

Advertisement

Ketika jaksa KPK menanyakan apakah O.C. Kaligis meminta bantuan agar putusan sesuai dengan petitum (tuntutan yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim), Tripeni membenarkan.

"Otomatis petitum semuanya minta dikabulkan, tapi kami kabulkan sebagian sebatas surat keputusan Kejati terhadap permintaan keterangan Ahmad Fuad Lubis," jawab Tripeni.

Kaligis juga datang pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan PTUN dan menyerahkan uang ke Tripeni.

Namun Tripeni menolak sehingga Kaligis menyuruh anak buahnya Gary untuk menemui anggota majelis hakim Dermawan Ginting untuk menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.

"Setelah perkara berjalan pada 2 Juli kembali bertemu, dia [Kaligis] datang memberikan amplop tapi saya tolak. Besoknya saya bilang ke panitera jangan lagi menghadap ke saya ke ruangan," ungkap Tripeni.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif