by Tika Sekar Arum Jibi Solopos - Espos.id News - Senin, 30 April 2012 - 17:02 WIB
SOLO--Sedikitnya 10 perusahaan yang tercatat dalam wajib pajak badan (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mengajukan penangguhan penyerahan SPT pajak tahunan. Cukup unik, penangguhan tersebut disampaikan dengan alasan bos perusahaan tengah berada di luar negeri.
Kesibukan si pemilik perusahaan membuat berkas-berkas untuk SPT belum ditandatangi sehingga SPT belum bisa diserahkan. Penyerahan SPT pajak WP badan sendiri berakhir Senin (30/4/2012).
KPP memberi waktu hingga Senin pukul 19.00 WIB, untuk menerima WP badan akan menyerahkan SPT. “Ada 10 WP badan yang mengajukan penangguhan penyerahan SPT. Alasannya bisa diterima, karena memang tidak mungkin menyerahkan SPT tanpa tanda tangan pemilik,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Solo, Dwi Joko Pamilih, saat ditemui wartawan di kantor setempat, Senin (30/4/2012).
Lama penangguhan penyerahan SPT ditentukan pihak pemohon. Menurut Joko, WP badan bisa mengajukan penangguhan sesuai kebutuhan, bisa sepekan, bisa sebulan.
Hingga Senin pagi, pihak KPP mencatat sudah ada 50.870 WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang menyerahkan SPT yang menunjukkan tingkat kepatuhan 66,55%. Total WP di KPP ini sebanyak 76.439 WP. Penyerahan SPT OP tercatat tinggi, dengan persentase 70,48% atau sesuai traget. Sedangkan, SPT badan baru 26,93% atau baru 1.856 WP badan yang menyerahkan SPT.