by Jibi Solopos Antara Akbar Nugroho Gumay - Espos.id News - Kamis, 19 Maret 2015 - 23:00 WIB
Sejumlah wajib pajak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng 2, Jakarta, Rabu (18/3/2015). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 pada 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada 30 April 2015.