by R. Ermawati Noer Atmaja Jibi Soloposfm - Espos.id News - Kamis, 7 Mei 2015 - 14:00 WIB
Esposin, SOLO - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menggelar Sosialisasi Ketentuan yang Mengatur Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak, Kamis (7/5/2015), di Royal Surakarta Heritage Hotel Solo.
Kegiatan itu dihadiri internal DJP, OJK, kalangan perbankan yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), serta perbankan konvensional se-Soloraya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, saat diwawancarai soloposfm/JIBI, di sela-sela acara, menuturkan selama ini masih ada perbedaan persepsi antara DJP dengan bank terkait tata cara pemblokiran atau penyitaan rekening wajib pajak.
"Bank kadang aneh-aneh dan kurang kooperatif. Hal itu menjadi halangan kami dalam memungut pajak. Oleh sebab itu, kami merangkul OJK dalam acara ini untuk menjembatani kami dengan perbankan," papar dia.
Sementara berdasarkan siaran pers dari Kanwil DJP Jateng II, pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif, guna pengamanan pencairan piutang pajak.
Di mana dalam pengaturannya, pemblokiran adalah tindakan pendahuluan atas tindakan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank.
Adapaun perkembangan realisasi pencairan tunggakan pajak per 5 Mei 2015 adalah Rp27,8 miliar dari target sebesar Rp260,1 miliar atau 10,72%.