by Tim Solopos - Espos.id News - Senin, 26 Oktober 2020 - 07:17 WIB
Esposin, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Senin (26/10/2020) mengulas tentang ratusan orang dikarantina setelah dua pekan Solo dilonggarkan.
Sebanyak 106 warga RT 003/RW 006 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, menjalani karantina wilayah mulai Sabtu (24/10/2020) hingga dua pekan ke depan.
Hal itu menyusul adanya beberapa warga setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selama karantina wilayah, warga tak bisa bepergian keluar wilayah RT. Kebutuhan logistik mereka mengandalkan pasokan dari pemerintah setempat.
Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemkot Madiun Bikin Pelatihan Barista Bagi Pemuda
Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemkot Madiun Bikin Pelatihan Barista Bagi Pemuda
Berdasarkan pantauan Esposin, Minggu (25/10/2020), Pemerintah Kecamatan Laweyan dan warga setempat menutup akses utama RT 003/RW 006 menggunakan bambu dan sejenis MMT. MMT itu bertuliskan pesan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.
Tak Hanya Bisa Cegah Stres, Ini Manfaat Terapi Hijau Untuk Kesehatan Mental
“Awal-awal pandemi saya di-PHK. Memang semua terdampak saya mengakui itu, jadi ikhlas saja. Saat itu saya sempat menganggur, masih bingung mau bekerja apa. Tapi kemudian saya nekat untuk mencoba berjualan,” cerita dia kepada Espos.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatakan pengetatan dilakukan lantaran terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak.
Dari kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) yang mencapai 1.067, hampir 10% di antaranya atau sekitar 104 berasal dari kalangan anak atau usia 18 tahun ke bawah. Beberapa di antaranya adalah bayi dan balita. “Kasus hampir 10 persen disumbang usia anak, makanya kami perketat lagi,” kata dia, dihubungi Esposin, Minggu.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi berkas klaim yang diajukan rumah sakit, sementara pembayaran oleh Pemerintah. Proses verifikasi ini selama tujuh hari sejak klaim dimasukkan RS pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). KMK ini merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
“Pada awal masa pandemi, klaim kasus Covid-19 banyak menemui hambatan karena aturannya sangat straight. Jadi, semua yang disyaratkan mutlak dipenuhi. Misalnya, harus ada hasil tes PCR, identitas komplet dan benar, dan sebagainya. Maka, saat itu dana yang terserap nominalnya sangat sedikit. Setelah itu, ada KMK baru, aturannya lebih mudah. Sejak 15 Agustus klaim kasus Covid-19 ini sudah lancar. Contohnya, pasien tidak punya identitas atau pun hasil tes usap belum keluar, ada caranya untuk diklaim,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Jumat (23/10/2020).
Selengkapnya baca E-paper Solopos.