by Tim Solopos - Espos.id News - Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
Esposin, JAKARTA--Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (21/8/2024), mengusung headline Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) yang menjadi syarat partai politik berhak mengusung pasangan calonnya.
Diberitakan Solopos hari ini, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD setempat tetap bisa mengusung pasangan calon (paslon). Parpol atau gabungan parpol kini cukup memenuhi syarat perolehan suara sah yang jumlahnya lebih rendah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Putusan MK ini adalah respons atas pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Putusan MK ini jadi angin segar bagi demokrasi. Partai kecil punya peluang mengusung calon sendiri,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Solo, Supriyanto, saat dimintai tanggapan Espos, Selasa (20/8/2024). Namun Supriyanto mengatakan putusan MK itu tidak akan mengubah sikap politik DPC Partai Demokrat Solo di Pilkada 2024. Menurut dia Partai Demokrat Solo konsisten untuk mendukung bakal Cawali-Cawawali Solo yang sudah dideklarasikan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Wisnu Pettalolo, Senin (19/8/2024). Wisnu mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal telah bekerja maksimal untuk memberantas barang-barang selundupan.
“Per satu bulan ini kami melihat penurunan kegiatan importasi ilegal,” ujar Wisnu di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara. Adapun ketujuh komoditas yang mengalami penurunan impor ilegal adalah tekstil dan produk tekstil (TPT); pakaian jadi; keramik; perangkat elektronik; produk kecantikan; barang tekstil jadi; dan alas kaki.
Kurator foto Antara, Ismar Patrizki, di Kota Solo, Senin (19/8/2024), mengatakan pameran tersebut menampilkan berbagai kegiatan dalam konteks kehidupan perekonomian rakyat, kesenian, kebudayaan, dan berbagai potensi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kuno dan kini adalah kata kunci dari pameran ini,” kata dia seperti diberitakan Antara. Foto-foto yang dipamerkan menggambarkan adat dan tradisi budaya yang berakar warisan kuno leluhur, namun masih ada dan lestari pada era kekinian.
Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (21/8/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.espos.id. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Esposin yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Esposin tanpa gangguan iklan.
Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.