by Siti Nur Azizah Wibi Pangestu Pratama, Indra Gunawan - Espos.id News - Kamis, 31 Maret 2022 - 09:13 WIB
Esposin, JAKARTA — Masyarakat harus bersiap menghadapi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Selain itu, muncul risiko kelangkaan Pertalite menjelang mudik Lebaran 2022 setelah ditetapkan sebagai bahan bakar bersubsidi.
Penyesuaian harga Pertamax dilatarbelakangi masih tingginya harga minyak dunia yang berada di atas US$100 per barel. Begitu pula harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Perkembangan sementara ICP per 24 Maret 2022 tercatat sebesar US$114,55 per barel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai harga keekonomian BBM RON 92 alias Pertamax saat ini mencapai Rp16.000 per liter. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Agung Pribadi mengatakan ICP Mart 2022 masih terpantau tinggi. Sejak akhir 2021, ICP memang merangkak naik dan terus meningkat hingga akhir Februari atau saat invasi Rusia ke Ukraina dimulai. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (31/3/2022).
Kontroversi Sebelum LegislasiJAKARTA — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memicu kritik, khususnya isu sensitif hilangnya kata “madrasah". Draf RUU itu belum pernah secara resmi dibuka meskipun didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolopi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama mengklarifikasi soal itu. Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat pemerintah menghapus kata "madrasah" dari RUU Sisdiknas. Dia mengklaim isu yang menyebut pemerintah sengaja menghilangkan madrasah dari Sisdiknas tidaklah masuk akal.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, Madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (29/3/2022).
Menurutnya, madrasah tetap masuk RUU Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan. Alasannya adalah agar hal itu tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (31/3/2022).
Persoalan Parkir Muncul LagiSOLO — Aktivitas warga yang kembali normal seiring pelonggaran berbagai kegiatan menyebabkan persoalan minimnya lahan parkir di Solo, muncul lagi. Dampak penggunaan jalan besar untuk lahan parkir atau on street menyebabkan kemacetan kembali terjadi di sejumlah ruas jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi ini diungkapkan Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Yulianto Nugroho. Dia mengakui ada keluhan masyarakat tentang kemacetan akibat parkir di beberapa ruas jalan di Kota Solo. Kemacetan itu terjadi pada saat jam makan siang serta jam pulang kantor.
Baca juga: Parkir Nuthuk Kembali Terjadi di Jogja, Warga Ditarik Rp25.000Yuli menjelaskan Dishub sudah mengimbau pengelola rumah makan atau pelaku usaha menyediakan lahan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan. “Sudah kami imbau dari awal karena yang menjadi masalah adalah bangunan lama yang dulunya rumah dijadikan restoran. Untuk itu, mau tidak mau pihak restoran harus merelakan sebagian lahannya dijadikan tempat parkir," katanya saat ditemui Solopos di Kantor Dinas Perhubungan Solo, Selasa (29/3/2022). Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Kamis (31/3/2022).