by Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id News - Senin, 19 Juli 2021 - 11:28 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah belum memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Korban Covid-19 terus berjatuhan dan pemerintah diminta habis-habisan untuk menyelesaikan krisis kesehatan.
Isu tersebut sorotan utama pada Koran Solopos edisi hari ini, Senin (19/7/2021) dalam berita berjudul Habis-Habisan demi Kesehatan.
Pemerintah memakai dua indikator untuk PPKM dengan jangka waktu dan apakah mengevaluasi PPKM Darurat ini. Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021). Dia mengatakan pemerintah mengambil pilihan sulit terkait PPKM Darurat. Luhut kemudian menyebut pemerintah masih mengevaluasi PPKM darurat.
Baca Juga: #PerkuatDiriJagaNegeri, Kampanye Kreatif Perhumas Muda untuk Negeri
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut? Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam dua-tiga hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," ucapnya.Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melaporkan total sudah 545 dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga Sabtu.
Berita lain yang bisa Anda baca di Koran Solopos hari ini adalah:
Padahal, tenggat pendaftaran dan pengiriman berkas tinggal tersisa dua hari, yakni hingga 21 Juli 2021. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, melalui Kabid Mutasi BKD Legiman, mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga: Bupati, Polres, dan Kodim Karanganyar Bagikan Beras untuk Warga Terdampak PPKM Darurat
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan oksigen berikut tabungnya seberat 14,150 ton itu harus diterima pemerintah pusat, baru diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saat ini baru diurusin oleh Dinas Kesehatan Kota. Ya, sayang sebenarnya, tapi kami harus mengikuti aturan. Inginnya dalam kondisi darurat segera bisa digunakan. Bantuan itu dialamatkan untuk DKK Solo. Nah, Pabean Bea Cukai tidak bisa melepaskan itu sebelum ada izin dari kementerian yang berperan," kata dia kepada wartawan melalui Zoom, Minggu (18/7/2021).
Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solopos Hari Ini bisa Anda simak di Espos Premium.