by Adib Muttaqin Asfar Newswire Jibi - Espos.id News - Selasa, 10 Januari 2017 - 23:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Pedri Kasman, mengaku tidak mengenal Buni Yani. Sebaliknya, kuasa hukum Ahok menduga laporan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu berdasarkan unggahan Buni Yani.
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menduga laporan awal Pedri pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya didasarkan potongan video yang diunggah di Buni Yani.
"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu, berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok. Karena itulah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," kata Humphrey, Selasa (10/1/2017), dikutip Esposin dari Antara.
Dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa petang, Humphrey menyebut saksi tidak mengenal Buni Yani. "Apakah waktu dia lapor pakai sumber Buni Yani? Dia mengatakan awalnya dia tidak kenal Buni Yani. Setelah ditanya lebih lanjut, dia pernah berkenalan dan berhubungan dengan Buni Yani, tapi katanya setelah buat laporan. Kita dapat fotonya dia, Buni Yani pernah datang ke kantor PP Muhammadiyah," katanya.
Menurut Humphrey, yang dipermasalahkan Ahok adalah alasan Pedri tidak meminta klarifikasi atau tabayyun soal pidato tersebut ke Ahok sebelum melapor ke polisi. Menanggapi pertanyaan itu, kata dia, Pedri mengaku tidak memiliki akses untuk berhubungan dengan Ahok.
"PP Pemuda Muhammadiyah itu hubungannya dekat dengan Ahok, sering dianggap sebagai role model pemimpin yang baik. Jadi bagaimana dia bilang tidak punya akses? Apalagi dia Sekretaris [PP Pemuda Muhammadiyah], kok bilang tak punya akses."
Menanggapi hal itu, Pedri Kasman membantah dirinya mengenal Buni Yani. "Saya jelaskan sebelum saya melapor [Ahok], saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.
Pedri mengaku hanya sekali pernah bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di Kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat. "Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," kata Pedri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.