by Newswire - Espos.id News - Kamis, 5 Agustus 2021 - 11:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kasus sumbangan Rp2 triliun fiktif dari keluarga mendiang Akidi Tio dinilai tak bisa dijerat hukum pidana. Ada beberapa hal syarat yang dianggap tak terpenuhi pada kasus ini untuk diproses pidana.
Penilaian ini disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pandangan serupa juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Bahkan KontraS justru menilai letak kesalahan pada kasus ini ada pada kelalaian Polda Sumatra Selatan.
"Tidak [tidak bisa dipidana], dia baru berniat. Jika pun bisa, tidak perlu dipidana karena letak kesalahannya pada kelalaian kepolisian yang punya mandat dan kewajiban," kata Wakil koordinator II KontraS, Rivanlee Ananda, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: PPATK Pastikan Dana Rp2 Triliun Akidi Tio Fiktif, akan Lapor Kapolri
Rivan menilai kelalaian Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, yang menerima sumbangan fiktif itu secara simbolis patut disorot. Menurut Rivan, kepolisian seharusnya mengecek kebenaran sumbangan itu."Yang patut disorot adalah kelalaian Kapolda Sumsel. Sekalipun sumbangan itu nyata, polisi juga perlu untuk mengeceknya mengingat jumlahnya cukup besar dan dilakukan oleh perseorangan. Pengecekan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Proses itu tidak bisa tiba-tiba dihilangkan atas nama kedermawanan semata," katanya.
Ia juga mendukung tim Propam Polri memeriksa Irjen Eko. Dia menyebut Propam bisa mendalami dugaan konflik kepentingan dalam sumbangan Akidi Tio itu.
Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.
"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Tapi keonaran yang mana?" ujarnya.
"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas enggak pasal ini diterapkan?" lanjutnya.
Baca Juga: Anak Bungsu Akidi Tio Diperiksa Lagi, Polda Sumsel Masih Penasaran Sumber Dana Rp2 Triliun
Ia juga menilai kasus ini tidak pas untuk dijerat dengan UU ITE. "Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," kata Hotman.Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Siapa yang menjadi korban?" tanyanya.
Baca Juga: Buntut Sumbangan Rp2 Triliun Bohong Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diminta Dicopot
Hotman Paris justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan dana keluarga Akidi Tio yang disimpan di Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar."Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," ujarnya.