by Oktaviano D.b. Hana - Espos.id News - Sabtu, 3 Juli 2021 - 04:30 WIB
Esposin, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro dengan status darurat untuk menekan laju penularan virus corona di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. Salah satu poin dari kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut adalah penutupan sementara rumah ibadah dan direstui Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menyatakan dukungan atas penutupan sementara rumah ibadah selama PPKM Darurat itu. “Peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK—sapaan akrab Jusuf Kalla—dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Cek Video Ini! Beginikah Tsunami Maluku Tengah?
Menurut JK, keputusan menutup sementara rumah ibadah merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Pasalnya, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
Meski ditutup, JK berharap perangkat masjid, terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Marbot, kata JK, juga diimbau tetap ke masjid sebagaimana hari biasa.
Terkait pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya kurban, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat terbatas.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos