news
Langganan

Soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, KPU Emoh Minta Maaf ke Publik - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Kamis, 4 Juli 2024 - 15:36 WIB

ESPOS.ID - Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP. (JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak)

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik setelah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy'ari, sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik.

Advertisement

"Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Para komisioner KPU resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim.

Advertisement

Para komisioner KPU resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim.

Kasus Hasyim diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Advertisement

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu.

Lalu, teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk pengadu. Bahkan, Tteradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Seusai diminta oleh pengadu, teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta per bulan. DKPP pun menilai perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Advertisement

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPU Tolak Minta Maaf ke Publik soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif